KOMPAS.com - Pemakaian listrik selama pandemi mengalami perubahan. PLN menyediakan subsidi atau diskon pada beberapa jenis pelanggan.
Meski begitu banyak warganet yang mengeluh harus membayar mahal untuk biaya listrik selama pandemi ini.
Mereka mayoritas adalah pelanggan listrik golongan 900 VA. Salah satunya tampak di komentar cuitan @pln_123.
Baca juga: Viral Pesan Kode R1, R1T, R1M, R1MT soal Tarif Diskon Listrik, Ini Penjelasan PLN
Mohon bantuannya saya pasang listrik daya 900 .katanya subsidi kok malah pulsanya 20rb 1minggu habis.pemakaian cuma lampu 3.orang miskin di bohongi
— Sulardi Gayu (@GayuSulardi) April 27, 2020
Ada yang menganggap PLN telah menaikkan tarif listrik golongan 900 VA karena pada bulan April ini memberikan subsidi bagi R1-450 dan R1-900.
Baca juga: PLN, Zukifli Zaini dan Tunggakan Kompensasi Listrik...
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Pelaksana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs PLN UID Jakarta Raya M. Arief Mudhari menjelaskan bahwa tarif listrik tidak naik di semua golongan.
"900 itu ada 2 yang subsidi dan non subsidi. Rp/kWh keduanya beda. Tapi enggak naik tarifnya, tetap sesuai yang tertera di IG," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Tarif listrik tidak naik sejak 2017. Berikut ini rinciannya:
Baca juga: Soal Listrik Gratis, PLN: Teknis Mengacu pada ID Pelanggan
Lalu bagaimana dengan keluhan warganet yang merasa tarif listrik miliknya naik baru-baru ini?
Arief menjelaskan, pemakaian rumah tangga selama Work From Home (WFH) rata-rata naik 1-3 persen.
Hal itu bisa terjadi karena anggota keluarga berkumpul di rumah. Akibatnya penggunaan barang-barang elektronik yang menyedot listrik ikut naik pula, seperti pemakaian televisi menjadi lebih lama, kipas angin yang terus menyala, pemakaian CPU yang terus-menerus dan sejumlah keperluan lainnya.
Tapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak WFH?
Jika masih merasa mengalami kenaikan yang tidak wajar, masyarakat bisa memotret kWh-nya dan dikirim ke WA PLN saat tanggal baca bulan.
Adapun nomor WA PLN adalah: 08122 123 123.
Sementara itu cara lapornya sebagai berikut:
Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Listrik Gratis atau Tidak? Berikut Penjelasan PLN