Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2020, 06:29 WIB
Penulis Tim Cek Fakta
|
EditorTim Cek Fakta
klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

JAKARTA, KOMPAS.com- Pada Rabu (29/4/2020), viral di media sosial Twitter mengenai pembatalan diskon uang kuliah tunggal (UKT) alias SPP untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN) di seluruh Indonesia.

Pembicaraan soal ini bahkan menjadi trending topic dengan tagar #KemenagJagoPHP hingga #kemenagprank.

Sejumlah netizen yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait tidak jadinya pemberian pemotongan UKT.

Saat dikonfirmasi, Kemenag memberikan klarifikasi atas kebijakan ini. Kebijakan pembatalan diskon UKT karena adanya instruksi penghematan.

Narasi yang beredar

Salah satu pengguna Twitter, Aghisna Bidikrikal Hasan, @AghisnaHasan, mengunggah Twit dengan narasi sebagai berikut:

"Bismillahirrahmanirrahim. 6 April 2020 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis mengeluarkan edaran yang berisi pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa PTKIN. @jokowi @Kemenag_RI #KemenagJagoPHP," tulis Aghisna dalam twitnya pada Selasa (28/4/2020).

Pengguna Twitter lainnya, @Eca_resanofa10, juga mengungkapkan kekecewaan yang sama.

Ia mengunggah surat edaran Kemenag mengenai adanya diskon UKT, dan pemberitaan media yang menyatakan bahwa Kemenag membatalkan kebijakan itu.

Klarifikasi Kemenag

Sebelumnya, pada awal April lalu, Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai pemotongan biaya UKT untuk mahasiswa PTKIN karena memahami bahwa terjadi penurunan kondisi perekonomian sebagai dampak penyebaran virus corona.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag belum bisa merealisasikan program diskon UKT bagi mahasiswa karena adanya penghematan anggaran Kemenag yang berdampak pada anggaran PTKIN.

"Sementara ini belum (terealisasi). Ada penghematan anggaran di Kemenag sebesar Rp 2,6 triliun yang berdampak pada anggaran PTKIN," ujar Kamarudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Prof Dr M. Arskal Salim mengatakan, pihaknya telah menarik surat edaran yang dimaksud karena tengah menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara.

"Plt Dirjen menarik suratnya yang terdahulu karena menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara melalui Perpres 54 tahun 2020 dan surat Menkeu 302 tahun 2020," ujar Arskal saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Arsal, penghematan negara turut berdampak pada anggaran PTKIN, utamanya terkait dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) di kampus PTKIN.

Kemenag masih menunggu revisi dan informasi selanjutnya dari Kementerian Keuangan.

Sambil menunggu revisi, Kemenag juga masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari pasca-kebijakan penghematan tersebut.

"Kita berharap nanti ada tindaklanjut yang meng-adress persoalan yang dihadapi kampus-kampus selama ini," ujar Arsal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+