Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online

Kompas.com - 30/04/2020, 06:13 WIB

 

KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat dilakukan hari ini, Kamis (30/4/2020).

Pelaporan SPT wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak, hingga Selasa (28/4/2020), jumlah pelapor SPT baru mencapai 10,13 juta orang.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa cara yang dapat dipilih untuk menyampaikan SPT Tahunan. Berikut adalah rinciannya:

Baca juga: Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ketahui Formulir dan Caranya

1. Lapor SPT secara langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar. 

Layanan di luar kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan tersebut merupakan:

  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
  • SPT 1770
  • SPT Tahunan Pembetulan
  • SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
    • Menyatakan lebih bayar
    • Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
    • Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan

Maka, SPT Tahunan tersebut disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca juga: Tinggal Dua Hari, Baru 10,13 Juta Orang Lapor SPT

2. Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi

Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan juga alamat KPP yang dituju benar.

Baca juga: Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

3. Lapor SPT melalui DJP Online

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id 

Aplikasi tersebut digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:

  • e-Filing

Pengisian Langsung yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS

  • e-Filing

Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan

Baca juga: Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

  • e-FORM

Formulir SPT Eelektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.

e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

Baca juga: 9 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT, Anda Sudah?

4. Lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP)

Sampai saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

Untuk memperoleh informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing ASP, Wajib Pajak dapat mengunjungi alamat-alamat aplikasi tersebut.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Baru 8,64 Juta, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+