KOMPAS.com – Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty bahwa perempuan bisa hamil apabila berenang bersama lawan jenis berbuntut panjang.
Dikutip oleh Tribunnews, Jumat (21/2/2020), pernyataan itu berujung pada Surat Pemberhentian Presiden Jokowi terhadap posisinya sebagai Komisioner KPAI.
“Sudah (ditandatangani), betul,” ujar Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama sebagaimana dikutip dari Kompas.com (27/4/2020).
Polemik itu muncul saat Sitti menyatakan, kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang bersama laki-laki.
Menurut Sitti kehamilan bisa terjadi melalui sentuhan fisik secara tak langsung saat berada di kolam renang.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat. Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," ujar Sitti dikutip dari Tribunnews (21/2/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI
Ketika itu Sitti juga menambahkan hal tersebut bisa saja terjadi terlebih jika perempuan tengah berada dalam fase masa subur.
“Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan,” ujar dia.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kehebohan publik.
Baca juga: Soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang, Komisioner KPAI Bantah Dipecat
Jagad maya Twitter sempat ramai membahas hal tersebut. Beberapa tagar yang membicarakan Sitti maupun KPAI pun sempat menjadi trending.
Pada Senin (24/2/2020) Sitti akhirnya membuat permintaan maaf kepada publik.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Ketika itu dirinya mengatakan pernyataan tersebut bersifat pribadi dan bukan dari KPAI.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," ujar dia.
Baca juga: Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawaty Tak Akui Kesalahan soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang
Pada Senin (24/2/2020), guna penyelesaian kasus Sitti, Dewan Etik pun dibentuk melalui rapat pleno KPAI.