Tetapi, ada pengecualian yakni transportasi yang mengangkut logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Aturan pelarangan ini juga dibedakan waktu pemberlakuannya berdasarkan jenis transportasi.
Aturan pelarangan ini berlaku sampai 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk transportasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.
Ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek akan ditutup sementara mulai Jumat, (24/4/2020).
Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Oleh karena itu, Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah mengenai pelarangan mudik.
Adapun penutupan sementara ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini rencananya akan disosialisasikan oleh Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabodetabek, dan akun media sosial Jasa Marga.
Baca juga: Otban Soekarno-Hatta Sosialisasikan Permenhub 25 Soal Larangan Mudik
(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Rakhmat Nur Hakim | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Icha Rastika, Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.