Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Larangan Mudik

Kompas.com - 24/04/2020, 13:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan mudik dengan penerapan pembatasan transportasi umum maupun kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik berlaku untuk sejumlah daerah.

Daerah-daerah itu di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik ini akan mendapatkan sanksi yang berlaku efektif pada 7 Mei 2020.

Baca juga: Larangan Mudik, Ini Daftar Stasiun dan Cara Refund Tiket Kereta Api

Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal larangan mudik:

1. Tol tidak ditutup, tetapi dibatasi

Selama berlakunya aturan larangan mudik, tidak ada penutupan jalan tol.

Beberapa kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan logistik, serta yang terkait dengan kesehatan dan perbankan masih boleh melintasi jalur tersebut.

Kemenhub bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan agar pengangkutan logistik tidak mengalami suatu hambatan.

Meski tidak ditutup, penggunaan jalan tol tetap dibatasi. 

2. Jalan tol dan arteri akan disekat

Selama pemberlakuan larangan mudik, jalan tol maupun non-tol atau arteri.

Tidak adanya penutupan jalan tol dan informasi mengenai penyekatan jalan juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah.

"Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya," ujar Sigit, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Meski diterapkan langkah penyekatan, pemerintah masih dapat mengawasi mereka yang masih nekat mudik, tetapi tidak akan mengganggu angkutan logistik.

Jika ada yang berusaha keluar wilayah zona merah pada 27 April-7 Mei 2020, mereka akan diminta memutar balik atau kembali ke wilayah asal.

Baca juga: Moda Angkutan Umum Wajib Kembalikan 100 Persen Biaya Tiket Penumpang yang Terkena Larangan Mudik

3. Transportasi yang diperbolehkan melintas

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pelarangan keluar-masuk transportasi dari wilayah PSBB dan berstatus zona merah Covid-19 berlaku untuk transportasi umum maupun pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com