KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).
Larangan mudik ini merupakan langkah pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona di masyarakat.
Dengan adanya larangan mudik, layanan komersil sejumlah moda transportasi dihentikan, termasuk kereta api.
Operasional layanan penumpang kereta api dihentikan mulai 24 April 2020 hingga 15 Juni 2020.
Bagi calon penumpang yang telanjur membeli tiket kereta api dapat membatalkan dan me-refund pembayaran dengan datang langsung ke stasiun maupun melalui KAI Access.
Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik
Berikut cara melakukan refund dan daftar stasiun untuk pengurusan pengembalian tiket:
VP Public Relation KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020), menjelaskan, pengembalian uang secara tunai bisa dilakukan di stasiun yang telah ditunjuk.
Caranya adalah sebagai berikut:
Adapun biaya tiket yang dibatalkan dapat diambil di stasiun yang ditunjuk secara tunai 30 hari sejak permohonan pembatalan diajukan.
Khusus bagi turis asing, pengembalian biaya tiket yang dibatalkan diberikan secara tunai langsung di stasiun tempat pembatalan pada saat pembatalan tiket.
Batas pengambilan biaya tiket yang dibatalkan adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan untuk pengembalian dana yang ada di formulir pembatalan.
Baca juga: Larangan Mudik Sudah Berlaku, Ini Lokasi Penyekatan Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek
Jika tidak diambill, uang tersebut menjadi milik KAI.
Adapun daftar stasiun yang ditunjuk untuk melayani pembatalan tiket kereta adalah:
View this post on Instagram
Pembatalan tiket kereta api juga bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga calon penumpang tidak perlu datang ke stasiun.
Tiket yang dapat dibatalkan adalah yang dibeli baik melalui KAI maupun platform lain.
Caranya:
Untuk refund tiket melalui aplikasi kemungkinan masih ada keterangan potongan 25 persen. Akan tetapi, KAI tetap memberikan pengembalian dana 100 persen.
Joni mengatakan, nantinya akan ada notifikasi jika uang sudah ditransfer.
"Notifikasi dikirim ke nomor hp. Ada notifikasi bahwa uang sudah ditransfer," ujar Joni.
Baca juga: Moda Angkutan Umum Wajib Kembalikan 100 Persen Biaya Tiket Penumpang yang Terkena Larangan Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.