Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.
Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tetap Mudik di Tengah Pandemi Corona, Berikut Sejarah dan Asal-usul Mudik
Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.
Untuk kereta api, larangan berlaku mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.
Bagi transportasi kapal laut, dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.
Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita.
Baca juga: Setop Penyebaran Virus Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.