Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Mudik Seluruh Sektor Dilarang Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Infonya

Kompas.com - 24/04/2020, 07:33 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang adanya mudik mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Apakah Pasien Covid-19 Boleh Puasa? Ini Imbauan WHO soal Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Ia menjelaskan, aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.

Pengecualian

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).

Angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.

Adapun kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.

Meski begitu, terdapat beberapa angkutan yang tak dilarang beroperasi seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.

Larangan penggunaan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.

Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Sanksi

Ilustrasi mudik dengan mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi mudik dengan mobil

Sementara itu, juga diatur sanksi dari aturan ini mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi denda bagi pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com