Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Prosedur Baru Cara Klaim BP Jamsostek Selama Wabah Corona

Kompas.com - 22/04/2020, 14:04 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak bulan Maret 2020, BP Jamsostek atau yang dulunya dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan protokol baru sebagai respons atas situasi pandemi virus corona.

Adapun prosedur layanan baru ini bernama Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Prosedur tersebut telah diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sejak pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan atas Covid-19. 

Baca juga: Antrean Klaim Online BP Jamsostek Penuh, Bagaimana Solusinya?

Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja membenarkan informasi tersebut.

Menurut dia, dalam kondisi penyebaran Covid-19, sekarang BP Jamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, tetapi dilaksanakan tanpa melakukan kontak fisik.

"Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT tidak harus datang ke kantor cabang, tetapi bisa secara online," jawab Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

Namun, jika peserta harus melakukan pengajuan di kantor cabang, BP Jamsostek telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, seperti penyerahan dokumen melalui dropbox.

"Sehingga tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas yang melayani dari potensi terpapar Covid-19," tambah Irvansyah.

Baca juga: 2019, Bank Mandiri Bayar Iuran BP Jamsostek untukDebitur KUR Rp 5 Miliar

Prosedur klaim

Adapun prosedur klaim selama diberlakukannya Lapak Asik adalah sebagai berikut:

1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Klaim JHT wajib dilakukan dengan antrean online melalui https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/  atau aplikasi mobil BPJSTKU
  • Pastikan data yang diisi sudah benar
  • Setelah menerima bukti antrian online di email, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
    - Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli atau kartu digital yang dicetak
    - KTP dan KK
    - Paklaring atau Surat Keterangan Kerja
    - Buku rekening aktif
    - Foto diri terbaru tampak depan
    - Formulir JHT yang sudah diisi lengkap termasuk tanda tangan
    - NPWP untuk saldo di atas 50 juta rupiah Semua dokumen yang masuk dan diterima akan diverifikasi oleh petugas BP Jamsostek dan dilakukan proses konfirmasi

Baca juga: Program Pensiun Taspen Dialihkan, BP Jamsostek Jamin Tidak Ada Penurunan Manfaat

Apabila gagal mengunggah dokumen, peserta dapat datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • Menjalani tindakan preventif seperti pengecekan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer yang telah disediakan
  • Petugas melakukan pengecekan sesuai jadwal antrean online
  • Apabila sudah sesuai, dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox
  • Petugas akan menginformasikan status pengajuan klaim melalui data kontak yang telah diberikan
  • Bagi kantor cabang tidak memungkinkan untuk menerima dokumen masuk ke dalam dropbox, maka petugas BP Jamsostek yang akan menghubungi.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN 2020, dari BP Jamsostek hingga Damri

2. Klaim Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Perusahaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dapat mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke kantor cabang atau pun ke KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

3. Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

Baca juga: Perbedaan Saham BP Jamsostek dengan Asabri dan Jiwasraya

4. Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Peserta atau ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

Sementara, untuk konfirmasi JP berkala akan dilakukan melalui videocall oleh petugas layanan di kantor cabang atau KCP kepada penerima manfaat.

Untuk memperoleh informasi terbaru maupun menyampaikan pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi atau memantau melalui kanal-kanal berikut:

  • Call center: 175
  • Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi BPJSTKU
  • Media sosial BPJS Ketenagakerjaan:
    - Twitter: @BPJSTKInfo
    -Facebook: BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BP Jamsostek bersama Airy Rooms Kasih Diskon 25 Persen untuk Hotel & Tiket Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com