KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference Selasa (21/4/2020). "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah hanya melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik bukan secara tegas melarang.
Lantas seperti apa kronologi penerapan larangan mudik oleh pemerintah?
Baca juga: Kemenhub: Surat Larangan Mudik Ditargetkan Keluar Besok
1. Hanya imbauan tidak mudik
Menurut perhitungan pemerintah imbauan untuk tidak mudik adalah pilihan terbaik agar ekonomi tidak mati sama sekali.
Ketika itu, Pelaksana tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat yang akhirnya memutuskan tidak mudik akan mendapat kompensasi. Namun pembahasan terkait opsi pelarangan mudik kembali dilakukan.
“Ada kemungkinan larangan mudik dilakukan pemerintah. Apalagi libur nasional diakomodir akhir 2020 saat pergantian tahun baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Mudik Tahun Ini, Lebih Banyak Mudaratnya
2. ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang mudik
Pada 13 April 2020 pemerintah mengeluarkan larangan mudik, akan tetapi saat itu hanya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.
Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan beberapa sanksi.
3. Seperti operasi militer
Luhut juga memberikan keterangan bahwa keputusan larangan mudik seperti sebuah rangkaian akhir operasi militer.
"Jadi, kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (21/4/2020).
Baca juga: Polisi Akan Putar Balik Kendaraan yang Keluar Jabodetabek untuk Mudik
Ia mengatakan keputusan melarang mudik diambil dengan mempertimbangkan banyak hal. Butuh persiapan matang sebelum akhirnya keputusan itu diambil di antaranya adalah pemenuhan logistik lewat penyaluran bantuan sosial.