15 Kabar Baik Dunia di Tengah Pandemi Virus Corona, Apa Saja?
Wilayah yang baru mendapatkan persetujuan penerapan PSBB dari Menkes Terawan adalah Kota Tarakan dan Banjarmasin.
PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.
Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Hingga Senin (21/4/2020), ada 20 wilayah yang sudah menerapkan PSBB. Mana saja?
Simak berita selengkapnya pada berita berikut ini:
Ini Daftar 20 Wilayah di Indonesia yang Tetapkan PSBB