Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati

Kompas.com - 17/04/2020, 15:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 telah meluas hingga mencapai lebih dari 2 juta kasus di seluruh dunia sejak Kamis (16/4/2020).

Adapun penularan virus corona dapat melalui droplet pasien yang terinfeksi positif yang terhirup atau masuk ke dalam tubuh orang lain.

Infeksi virus corona ini secara perlahan akan melemahkan sistem kekebalan tubuh pasien, bahkan menyebabkan kematian, pada sejumlah kasus pasien yang menderita penyakit mendasar.

Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona

Pada sejumlah kasus, pemakaman pasien virus corona mengalami penolakan ketika akan dimakamkan.

Lantas, apakah virus corona dapat menular dari jenazah pasien positif Covid-19 kepada orang lain?

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penanggulangan Bencana RSUP Dr. Kariadi, dr RP Uva Utomo mengungkapkan, virus SARS-CoV-2 akan ikut mati saat pasien positif meninggal dunia.

"Saat ini masih dipegang pemahamam bahwa ketika jenazah meninggal, maka virus pun akan mati," ujar Uva saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, pemulasaran jenazah baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang sudah terkonfirmasi dilakukan sesuai dengan penanganan jenazah Covid-19.

"Penanganan jenazah Covid-19 dapat dilakukan dengan melapisi jenazah dengan plastik 3 lapis dan pemakaman tidak lebih dari 4 jam pasca-kematiannya," lanjut Uva.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Ketahanan virus corona

Ilustrasi Virus CoronaStocktrek Images/Getty Images Ilustrasi Virus Corona

Di sisi lain, Ketua Tim Dokter Otopsi, dr Ida Bagus Gede Surya Putra Pidada mengungkapkan, virus corona memiliki ketahanan sel sekitar 7 jam pada pasien yang sudah meninggal.

"Mengenai ketahanan virus corona pada pasien yang sudah meninggal bisa dikatakan sekitar 7 jam, karena orang sudah meninggal sel-sel pada tubuhnya akan mati umumnya dalam 7 jam, oleh karena itu pengelolaan jenazah Covid-19 sesuai standar," ujar Surya saat dihubungi terpisah Kompas.com pada Jumat (17/4/2020).

Ia juga menjelaskan, langkah-langkah dalam pengelolaan jenazah dimulai dengan mendisinfektan tubuh jenazah, terutama di permukaan tubuh.

Hal ini lakukan guna membunuh virus yang menempel pada permukaan tubuh pada saat pasien masih hidup.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Kemudian tindakan disinfektan ini juga dengan membersihkan lubang-lubang tubuh, seperti lubang hidung, telinga, mulut ditutup kapas yang telah dibasahi dengan chlorine.

"Agar tidak ada cairan tubuhnya yang keluar, jenazah harus diplastik dan dimasukkan dalam kantung jenazah yang kedap air, kemudian plastik dan kantongnya didisinfektan kembali," ujar Surya.

"Intinya jika jenazah dirukti (dikelola) di rumah sakit dengan protokol standar, jenazah tidak akan menularkan penyakit lagi," lanjut dia.

Tetapi, sejumlah orang sering salah paham atau menganggap jenazah pasien Covid-19 masih dapat menularkan penyakitnya.

"Jika sudah meninggal kan tidak ada batuk, maka tidak ada droplet sebenarnya, jadi aman apalagi sudah dikelola dengan baik. Jadi, jenazah aman terkait penularannya," tegas Surya.

Ia menjelaskan tindakan yang membahayakan justru ketika banyak orang berkumpul melayat.

Sebab, hal itu yang akan bisa menyebabkan penularan dari antar-orang yang masih hidup.

Baca juga: Virus Corona, Zoonosis, dan Cara Mengurangi Risiko Penularan...

Pemulasaran jenazah

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.

Berdasarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada sejumlah langkah pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19.

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

Baca juga: 5 Fakta yang Perlu Diketahui soal Jenazah Covid-19 Ketika Hendak Dimakamkan

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

9. Jenazah akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.

Baca juga: Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com