KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.
"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.
Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.
Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
Baca juga: BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 14 April 2020.
Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR.
Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR.
"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.