KOMPAS.com – Beberapa daerah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski demikian terjadi perbedaan terkait aturan dari Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan terutama mengenai angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
Melansir dari Kompas.com (13/04/2020) Kementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang dalam masa PSBB.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Baca juga: Sepakat, Jabodetabek Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
"Adapun ketentuan dalam Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia memang terdapat keterbatasan sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan tersebut tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.
Dalam Permenkes yang disebukan dalam poin D tersebut berbunyi "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan tersebut.
Baca juga: BPTJ Sepakat Ojol Seluruh Jabodetabek Tak Angkut Penumpang Saat PSBB
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, tak ada perubahan dalam Permenkes merujuk pada kaitannya mengenai aturan operasional kendaran roda dua berbasis aplikasi.
"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.
Baca juga: Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi
Sejumlah daerah yang menerapkan PSBB memiliki aturan masing-masing mengenai ojek online.
1. Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku masih mendalami bagaimana nasib pengemudi ojol di wlayahnya nantinya.
"Kita akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kita harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka," kata dia Senin sebagaimana dikutip dari Kompas.com (13/04/2020).