Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebimbangan Pemerintah soal Ojol di PSBB, Antara Tidak dan Boleh Bawa Penumpang

Kompas.com - 14/04/2020, 15:53 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

2. Bekasi

Sementara itu Kota Bekasi, melarang ojol membawa penumpang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis.

“Kalau yang saya rekayasa lalu lintas, ojol tetap satu orang (tanpa penumpang),” ujar Enung, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Pertamina Beri Cashback 50 Persen untuk Ojol, Begini Caranya

3. DKI Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum aturan dari Permenhub keluar telah merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

 

Isi Pergub tersebut selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak boleh mengangkut penumpang. Sementara itu, Polda Metro Jaya berpatokan pada Pergub DKI.

"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan Gubernur ini lah yang kami ikuti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (13/04/2020).

Baca juga: Ojol Desak Aplikator Hilangkan Konsep Bagi Hasil Selama PSBB

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com (12/04/2020) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan

“Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara.

Meski sempat terdapat perbedaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan aturan terkait boleh tidaknya ojol kepada Pemda yang melaksanakan PSBB.

Baca juga: Begini Mekanisme Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang

Implementasi kembali ke Pemda

Juru Bicara Kemenhub adita Irawati menyatakan klausul dalam pasal 11 ayat 1 d yang menyatakan ojol boleh bawa penumpang dengan ketentuan harus sesuai protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan pada pemerintah daerah.

Menurutnya Permenhub tidak bertentangan dengan aturan Permenkes tentang PSBB.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Ia menyatakan, Permenhub No. 18 Tahun 2020 tersebut dibuat untuk kebutuhan nasional di mana setiap daerah punya karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda sehingga perlu diakomodir.

 Baca juga: Pengamat: Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Menyesatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com