KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tak semakin meluas.
PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Jika aturan ini diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.
Permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Baca juga: Peneliti Unpad Kembangkan Metode Kurangi Stres Akibat Corona
Sedangkan, untuk lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan bupati/wali kota.
Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Baca juga: Kabar Baik, Empat Pasien Positif Corona di DIY Sembuh
Berikut daftar daerah yang mengambil langkah penerapan PSBB:
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.
PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Virus Corona Buat New York Kewalahan Urusi Jenazah dan Rumah Sakit Darurat
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.
Aturan akan berlaku Sabtu (18/4/2020). PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.
Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa (14/4/2020).