PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Meski kasus infeksi virus corona sudah ditemukan di 34 provinsi di Indonesia, tidak semua daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB.
Ada syarat-syarat tertentu bagi sebuah daerah jika ingin mengimplementasikan kebijakan PSBB di wilayahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, ada beberapa persyaratan, yang jika semua terpenuhi maka akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan untuk memberikan izin PSBB di wilayah tersebut.
Syarat-syarat itu adalah mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.
Selain itu, pemda yang ingin mengajukan PSBB juga diminta untuk menyiapkan peta penyebaran Covid-19 dan data kejadian transmisi virus yang bersifat lokal.
Daerah juga diminta memberikan hasil pelacakan atas penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga.
Pertimbangan lainnya, pemda harus berhitung dan memastikan memiliki ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi warga.
Sarana prasarana kesehatan seperti ketersediaan ruang isolasi, karantina, tempat tidur, dan alat kesehatan lainnya seperti masker dan APD juga menjadi pertimbangan pemberlakukan PSBB.
Terakhir, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemda harus melakukan realokasi anggaran
Baca juga: Pemda yang Ingin Ajukan PSBB Diminta Siapkan Sejumlah Syarat Ini
Hingga Senin (13/4/2020), pemerintah telah menyetujui pemberlakukan PSBB di 10 wilayah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang disetujui untuk menerapkan PSBB oleh Menkes Terawan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.
Alasan utama yang disampaikan Terawan memberikan persetujuan PSBB di DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan Menkes adalah aspek keselamatan warga, mengingat Jakarta menjadi wilayah persebaran virus dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia.
Aspek terakhir yang juga dipertimbangkan adalah faktor perekonomian.