KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sudah diterapkan di 10 wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona.
Pada hari ini, Senin (13/4/2020) ,pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui Pekanbaru untuk menerapkan PSBB.
Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah.
Sebelum akhirnya dipilih PSBB, sempat muncul wacana lockdown, semi lockdown, dan karantina wilayah.
Dari sekian wacana itu, pemerintah akhirnya menetapkan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona yang sudah masuk ke Indonesia.
Lalu apa dan bagaimana sebenarnya PSBB itu?
Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19.
Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi ketika itu.
Baca juga: Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil
Sehari kemudian, Selasa (31/3/2020), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Semua ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Baca juga: Diterapkan Jokowi Lawan Corona, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Pemerintah menjadi PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.