Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB karena Virus Corona

Kompas.com - 13/04/2020, 08:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah lebih dari 40 hari sejak pertama kali virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dikonfirmasi di Indonesia, sebanyak 9 daerah kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB merupakan salah satu upaya untuk menekan laju angka penularan dan penyebaran virus corona.

Persetujuan pengajuan oleh PSBB dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Salah satu pertimbangan penerapan PSBB di suatu daerah adalah perkembangan dan potensi penyebaran virus corona di suatu daerah.

Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020.

Kemudian, disusul 5 wilayah di Provinsi Jawa Barat dan 3 wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Berikut 9 wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB:

1. DKI Jakarta

Anak-anak Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara bermain sepak bola di area perkampungan pada Minggu (5/4/2020). Saat ini, Indonesia menghadapi wabah pandemi corona dan mengharuskan setiap orang melakukan pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan. Pemerintah menyatakan per Senin (6/4/2020) sore, ada 2.491 orang positif corona, 192 orang sembuh, dan 209 orang sembuh.KOMPAS.com/Wahyu Adityo Prodjo Anak-anak Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara bermain sepak bola di area perkampungan pada Minggu (5/4/2020). Saat ini, Indonesia menghadapi wabah pandemi corona dan mengharuskan setiap orang melakukan pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan. Pemerintah menyatakan per Senin (6/4/2020) sore, ada 2.491 orang positif corona, 192 orang sembuh, dan 209 orang sembuh.
DKI Jakarta merupakan wilayah pertama yang permohonan PSBB-nya disetujui oleh Menkes Terawan.

Penerapan PSBB di Jakarta telah dimulai sejak Jumat (10/4/2020) hingga 23 April mendatang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur jalannya kebijakan PSBB, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Salah satu yang mendapatkan perhatian adalah peraturan soal ojek onlin di wilayah DKI Jakarta yang dilarang membawa penumpang, dan hanya melayani pengantar-jemputan barang, khususnya untuk kendaraan roda dua.

Jakarta hingga saat ini memang menjadi wilayah dengan kasus infeksi Covid-19 terbesar di Indonesia, sekitar 50 persen kasus yang ada di Indonesia berasal dari wilayah Ibu Kota ini.

Baca juga: Mulai Hari ini, Ojek Online di Jakarta Tak Boleh Bawa Penumpang

2. Kota Bekasi

Petugas medis malakukan rapid test covid-19 dari sampel darah yang telah diambil secara door to door dari sejumlah kecamatan di stadion Patriot Candrabhaga, kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). Sampel darah yang diambil secara door to door di sejumlah kecamatan oleh petugas medis dan diantar ke stadion Patriot Candrabhaga untuk dilakukan rapid test. ANTARAFOTO/Paramayuda/hp.ANTARA FOTO/Paramayuda Petugas medis malakukan rapid test covid-19 dari sampel darah yang telah diambil secara door to door dari sejumlah kecamatan di stadion Patriot Candrabhaga, kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). Sampel darah yang diambil secara door to door di sejumlah kecamatan oleh petugas medis dan diantar ke stadion Patriot Candrabhaga untuk dilakukan rapid test. ANTARAFOTO/Paramayuda/hp.
Setelah disetujui Menkes Terawan, Kota Bekasi secara resmi akan menerapkan kebijakan PSBB selama 2 minggu dimulai Rabu (15/4/2020).

Informasi ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 5 wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan kebijakan PSBB, Minggu (12/4/2020).

Ada pun untuk kebijakan secara lebih detail akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, dalam hal ini termasuk Wali Kota Bekasi untuk mengatur PSBB di kotanya.

Mulai dari memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri, mengatur kebijakan ojek online, dan lain sebagainya.

Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan

3. Kabupaten Bekasi

Jembatan sepanjang 1.217,5 meter yang menghubungkan Rengasdengklok Karawang dengan Pebayuran Kabupaten Bekasi diresmikan pada Rabu (12/2/2020) sore.KOMPAS.COM/FARIDA Jembatan sepanjang 1.217,5 meter yang menghubungkan Rengasdengklok Karawang dengan Pebayuran Kabupaten Bekasi diresmikan pada Rabu (12/2/2020) sore.
Kabupaten Bekasi juga akan meerapkan PSBB dengan waktu pelaksanaan yang sama dengan ke-4 wilayah lain di Jawa Barat, yakni selama 2 pekan per Rabu (15/4/2020).

Sebelum usulan kepada Menkes mendapat persetujuan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan pendataan berapa banyak warganya yang turut terdampak pandemi Covid-19.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut penerapan PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya di Kabupaten Bekasi, sebagai wilayah penopang Jakarta, yang menjadi episentum penyebaran virus corona.

Untuk itu, Eka menyebut akan memberlakukan peraturan detail beserta sanksi jika ada yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya.

Baca juga: Bersiap Ajukan PSBB, Kabupaten Bekasi Data Warga yang Terdampak

4. Kota Bogor

Sejumlah kendaraan keluar Gerbang Tol Bogor di Ciheuleut, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Gerbang tol Bogor yang biasanya dipadati kendaraan saat libur akhir pekan bertepatan dengan Hari Paskah tersebut terlihat lengang sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Sejumlah kendaraan keluar Gerbang Tol Bogor di Ciheuleut, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Gerbang tol Bogor yang biasanya dipadati kendaraan saat libur akhir pekan bertepatan dengan Hari Paskah tersebut terlihat lengang sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Setelah pengajuan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur Jawa Barat telah mendapat persetujuan, Pemerintah Kota Bogor bersiap dengan menyusun Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (SK Perwali).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemkot Bogor ingin melakukan PSBB bersamaan dengan 4 wilayah lainnya di Jawa Barat, yakni 2 pekan sejak Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, pemberlakuan PSBB di wilayahnya akan tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, yakni adanya penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Bisa pidana, denda, atau sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali

5. Kabupaten Bogor

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020, dimana dua orang peserta seminar tersebut meninggal dunia di Solo Jawa Tengah akibat COVID-19.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020, dimana dua orang peserta seminar tersebut meninggal dunia di Solo Jawa Tengah akibat COVID-19.
Usulan Pemkab Bogor untuk menerapkan PSBB di wilayahnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

PSBB pun siap diberlakukan pada Rabu (15/4/2020). Saat ini Pemkab Bogor masih menyusun Peraturan Bupati untuk acuan pelaksanaan PSBB.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan PSBB akan diterapkan mulai Rabu dini hari di 11 kecamatan yang dianggap sebagai zona merah Covid-19.

Kesebelas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng.

PSBB akan dibedakan menjadi 2 bagian, mengingat wilayah kabupaten terdiri dari desa-desa. Untuk wilayah yang masuk dalam zona merah akan diberlakukan secara maksimal, dan kecamatan lain sifatnya menyesuaikan.

Baca juga: Bupati Bogor Sebut PSBB Diprioritaskan di 11 Kecamatan Zona Merah

6. Kota Depok

Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok bersiap melakukan tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Depok dan sekitarnya.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok bersiap melakukan tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Depok dan sekitarnya.
Sama dengan 4 kota lainnya di Jawa Barat, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan selama 2 pekan terhitung mulai Rabu (14/4/2020).

Depok menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang pengajuan PSBB-nya telah disetujui oleh Menkes Terawan.

Persetujuan itu diberikan pada Sabtu (11/4/2020) sore, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan keesokan harinya, Minggu (12/4/2020) setelah melakukan video konferensi bersama 5 pemimpin wilayah terkait.

Baca juga: Wali Kota Depok Tunggu Surat Resmi Penetapan PSBB dari Kemenkes

7. Kabupaten Tangerang

Pengajuan PSBB wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga disetujui oleh Kemenkes.

Persetujuan Menkes Terawan tersebut ditandatangani pada Minggu (12/4/2020).

Dengan persetujuan ini, Kabupaten Tangerang dan 2 wilayah lain di Tangerang Raya akan menerapkan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB akan diberlakukan selama 2 minggu terhitung, namun belum diputuskan kapan PSBB akan dimulai.

Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya

8. Kota Tangerang

Kota Tangerang sebagai salah satu wilayah di Tangerang Raya juga bersiap untuk menerapkan kebijakan PSBB dalam rangka menahan persebaran virus corona di daerahnya.

Pada Senin (13/4/2020) siang ini, Wali Kota Tangerang bersama 2 kepala daerah lain di Tangerang Raya dan Gubernur Banten akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan PSBB di wilayah mereka.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyebutkan rapat akan diadakan siang nanti pukul 13.00 WIB.

Pemkot Tangerang kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.

Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya

9. Kota Tangerang Selatan

Sama halnya dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan juga telah mendapat persetujuan dari Menkes untuk memberlakukan PSBB.

Namun, untuk waktu pelaksanaannya akan diketahui siang nanti, setelah sang wali kota bersama Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang melakukan pembahasan dengan Bupati Banten.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Afdhalul Ikhsan, Dedi Ramdhani, Cynthia Lova, Ramdhan Triyadi Bempah, Singgih Wiryono, Rully R. Ramli | Editor: Robertus Belarminus, Irfan Maullana, Fabian Januarius Kuwado, Sandro Gatra, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Wabah Virus Corona, Siapa yang Perlu Periksa ke Rumah Sakit?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Tren
Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Tren
Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Tren
Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com