KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di negaranya.
Salah satu cara yang ditempuh adalah memberlakukan kebijakan isolasi diri bagi seluruh warga asing yang datang, per 1 April lalu.
Pemerintah mengharuskan semua orang untuk membatasi ruang kegiatan dan mengendalikan diri di bawah karantina.
Kebijakan ini diterapkan dengan begitu ketat, ada pengawasan khusus yang dikerahkan oleh Pemerintah dengan menggandeng aparat di masing-masing wilayah.
Ada pula undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberlakuan kebijakan ini.
Sehingga, jika ada yang melanggar, maka Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Kehakiman, tidak akan memberikan ampun, dan langsung memberi sanksi tegas kepada pelanggar yang terbukti, seperti denda dan deportasi untuk WNA.
Baca juga: Letusan Gunung di Indonesia Ini Ilhami Penemuan Sepeda 200 Tahun Lalu
WNI melanggar di Korea Selatan
Dilansir dari News Naver (8/4/2020), aturan tersebut diketahui pertama kali dilanggar oleh seorang WNI berinisial A (40).
WNI tersebut terpaksa dikenai denda dan dideportasi ke Indonesia akibat kesalahan yang diperbuatnya pada 8 April 2020.
Dia kemudian dideportasi menggunakan pesawat udara pada Rabu (8/4/2020) untuk dipulangkan ke Indonesia.
Disebutkan, WNI tersebut menjadi orang asing pertama yang mengalami deportasi akibat melanggar aturan karantina dan pembatasan sosial.
Datang 4 April 2020
Awalnya, A datang ke Korea Selatan melalui Bandara Incheon pada Sabtu (4/4/2020), ia kemudian melaporkan ke petugas imigrasi, bahwa tempat tinggalnya ada di sebuah penginapan di Kota Ansan.
Di sana ia bekerja sebagai juru masak.
WNI tersebut mengaku sudah menerima informasi mengenai peraturan Kementerian Kehakiman, namun tak lama setelah itu ia justru pindah ke rumah seorang kenalannya yang ada di Kota Gimcheon.