Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Perawat RSUP dr Kariadi Semarang Ditolak Warga, Perawat Kenakan Pita Hitam

Kompas.com - 10/04/2020, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

“Kami tegaskan bahwa jenazah almarhum NK dipastikan telah dilakukan perawatan dan pemulasan jenazah sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditentukan. Jadi tidak beralasan untuk menolak, memberikan stigma negatif yang berlebihan kepada almarhum sejawat kami yang telah gugur sebagai pahlawan kemanusiaan,” ujar Harif Fadhillah, Ketua DPP PPNI Pusat dalam siaran pers yang diterima Kompas.com Jumat (10/04/2020).

Baca juga: 10 Perawat Meninggal karena Corona, PPNI Minta Stop Stigmatisasi

Lebih lanjut, PPNI juga mendesak agar pemerintah dan aparat kepolisian TNI dan POLRI untuk dapat menjaga keamanan dan keselamatan perawat dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.

PPNI juga meminta kepada aparat untuk mengusut kejadian penolakan yang menimpa almarhum.

Jenazah pasien Covid-19 tidak perlu ditolak

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan, jenazah pasien virus corona tidak berbahaya ketika dimakamkan di tempat pemakaman umum.

Hal itu karena telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum jenazah dimakamkan.

"Ya enggak, enggak bahaya. Kan orang tersebut sudah meninggal. Sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020)

Koordinator Tim Respons covid-19 Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad juga mengungkapkan hal serupa.

Dia mengatakan, protokol yang diterapkan pada jenazah pasien Covid-19 adalah protokol tertinggi kesehatan di mana jenazah dimasukkan ke body bag sebelum dimasukkan ke peti jenazah yang ditutup rapat.

Selain itu, jenazah langsung dibawa ke pemakaman setelah dari rumah sakit, dan petugas mengenakan pelindung lengkap.

Pelayat juga tak diperkenankan hadir guna menghindari kerumumunan.

”Peti tidak boleh dibuka lagi dan (jenazah) harus langsung dimakamkan. Maka, tidak ada alasan untuk takut tertular. Kemungkinan tertular justru terjadi jika ada kerumunan orang, apabila memang dilakukan layat,” kata Andono sebagaimana dikutip dari Kompas.id Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Sempat Ditolak, Fobia Warga Dianggap Berlebihan

Penularan virus corona

Andono melanjutkan, virus ditularkan melalui cairan atau droplet, sehingga tidak memungkinkan ada cipratan dari jenazah yang sudah ditutup rapat.

Lebih lanjut pihaknya juga menerangkan virus memerlukan inang untuk bertahan hidup.

Saat manusia yang merupakan inang dari virus meninggal, maka virus juga akan ikut mati.

”Dia (virus) membutuhkan sel tubuh manusia agar tetap hidup. Kalau sudah masuk ke dalam tanah, tidak akan ada tempat hidupnya. Begitu juga di air, karena tidak ada inangnya,” kata Andono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com