Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan yang Terkena PHK, Dirumahkan, Gaji Tidak Penuh Dapat Mendaftar Kartu Prakerja, Simak Cara Daftarnya

Kompas.com - 09/04/2020, 19:44 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyebar di DKI Jakarta dan daerah lainnya setelah adanya wabah Covid-19.

Mengutip pemberitaan Kompas.com (5/4/2020), sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi virus corona.

Di Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan

Bahkan seperti dilansir dari Antara, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di Kalimantan Tengah dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK.

Pemerintah sendiri akan membuka pendaftaran kartu prakerja. Pendaftaran kartu prakerja yang semula dijadwalkan pada Kamis (9/4/2020), diundur menjadi Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Informasi Lengkap Kartu Prakerja: Manfaat, Sasaran hingga Cara Mendaftar

Pendaftaran kartu prakerja

Lantas apakah para karyawan yang terkena PHK bisa mendaftar kartu prakerja?

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono menegaskan para karyawan yang terkena PHK dapat mendaftar kartu prakerja.

"Yang kena PHK, pekerja yang dirumahkan, tidak menerima upah/gaji penuh, dan pekerja harian yang terdampak usahanya bisa mendaftar program ini," ujarnya saat dihubungi Kompas.com (9/4/2020).

Namun saat disinggung terkait dengan teknis pendaftaran, pihaknya meminta menunggu koordinasi dari Kemenko Perekonomian.

"Nanti kita tunggu pengumuman resmi dari Kemenko Perekonomian, ya. Koordinator kartu prakerja adalah Kemenko Perekonomian," pungkasnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja

Cara mendapatkan Kartu PrakerjaKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Cara pendaftaran

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemnaker, cara mendaftar kartu prakerja bisa dengan mandiri dan kolektif.

Untuk individu bisa mendaftar mandiri di laman prakerja.go.id setelah pendaftaran dibuka (11 April).

Sedangkan untuk perusahaan/kolektif bisa mendaftar pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Rapid Test Virus Corona?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com