Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker di Thailand Bisa Dikenai Denda Rp 9,8 Juta

Kompas.com - 09/04/2020, 14:16 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemakaian masker bagi semua orang tanpa kecuali.

Saran dari WHO ini berubah setelah sebelumnya mereka hanya menyarankan pemakaian masker pada individu dengan gejala atau para tenaga medis.

Dilansir dari SCMP (4/4/2020), WHO menambahkan, masker bedah harus disediakan untuk para profesional medis, sementara masyarakat harus menggunakan kain penutup wajah atau masker buatan sendiri (kain).

Segera setelah itu pemerintah di dunia mengumumkan imbauan WHO kepada masyarakat, termasuk Indonesia.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Sementara itu di Thailand, penggunaan masker diwajibkan dan bagi yang melanggar dikenai denda.

Dilansir Bangkok Post (7/4/2020), Komite penyakit menular provinsi Phuket mengeluarkan perintah yang mengharuskan orang pergi ke luar untuk selalu memakai masker wajah, mulai Selasa (7/4/2020).

Masker yang digunakan adalah masker wajah sanitasi atau masker kain.

Baca juga: Bisa Dipraktikkan, Masker Kain Homemade Rekomendasi ITB

Denda 20.000 baht

Seorang wanita melintas di depan mural yang mengajak orang untuk melawan virus corona di Surabaya, 26 Maret 2020. Pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona menjadi insipirasi seniman grafiti atau mural untuk memberikan peringatan dan motivasi bagi warga dalam menghadapi virus tersebut.AFP/JUNI KRISWANTO Seorang wanita melintas di depan mural yang mengajak orang untuk melawan virus corona di Surabaya, 26 Maret 2020. Pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona menjadi insipirasi seniman grafiti atau mural untuk memberikan peringatan dan motivasi bagi warga dalam menghadapi virus tersebut.

Selain itu mereka tidak boleh melakukan apa pun yang dapat membahayakan keselamatan publik atau menyebarkan penyakit.

Sementara itu denda yang diberikan bagi pelanggar hingga 20.000 baht atau sekitar Rp 9,8 juta.

Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Masih dari sumber yang sama, seorang turis Perancis ditangkap di daerah Patong, distrik Kathu, Thailand pada Selasa (7/4/2020), karena tidak mengenakan masker.

Turis itu adalah Djemouai Mhedi (27). Ia ditahan oleh polisi di jalan Taweewong dekat persimpangan Sea Pearl di tambon Patong, distrik Kathu, Thailand.

Baca juga: Update, Berikut 15 Negara yang Berlakukan Lockdown akibat Virus Corona

Di Thailand, salah satu tempat yang dikunci atau lockdown adalah di Pattaya.

Kota tersebut dikunci mulai Kamis (9/4/2020) setelah meningkatnya infeksi Covid-19 di daerah tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com