Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Mengenal PSBB Jakarta | Larangan Ojol Bawa Penumpang

Kompas.com - 08/04/2020, 05:15 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

Berapa Lama Pembawa Virus Corona Tanpa Gejala Bisa Menularkan kepada Orang Lain

3. Daftar tempat kerja yang diperbolehkan tetep beroperasi saat PSBB Jakarta

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB ini pada Senin (6/4/2020) malam.

Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Berdasarkan peraturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

4. Rincian kasus corona di 33 provinsi di Indonesia

Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.Shutterstock Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.

Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan adanya tambahan 247 kasus positif infeksi virus corona, Selasa (7/4/2020).

Sampai saat ini, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air tercatat sebanyak 2.738 orang.

Kasusnya tersebar di 33 provinsi di Indonesia, di mana sebanyak 2.313 orang saat ini menjalani perawatan medis.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

2.738 Orang Positif Covid-19 di Indonesia, Ini Rincian Kasus di 33 Provinsi

5. Larangan ojol bawa penumpang

Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para  pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah massa ojek online berunjuk rasa saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya, Senin (23/4/2018). Dalam demo ini para pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, Pengakuan legal, dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com