KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.
Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.
"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).
Dia mengatakan, sejak awal penyebaran Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Honda dan Toyota Ikuti Arahan Pemerintah
Selain itu, Grab juga secara aktif mengimbau mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan mereka dan mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.
Grab juga secara aktif menyosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.
"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.
Baca juga: PSBB DKI Disetujui, Pemkot Jakut Klaim Sudah Terapkan di Level RT/RW
Asosiasi pengemudi ojek online Garda menyikapi aturan PSBB dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tersebut mengenai larangan ojol membawa penumpang.
Pihaknya menyampaikan 3 poin penting terkait hal tersebut, yaitu: