KOMPAS.com - Penyebaran wabah virus corona yang semakin masif membuat negara-negara di belahan dunia mengambil kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya yakni dengan melakukan penguncian wilayah atau lockdown seperti yang dilakukan kebanyakan negara-negara di Eropa.
Lain halnya dengan Indonesia, Presiden Jokowi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menangani penyebaran virus corona.
Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.
Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Update, Berikut 15 Negara yang Berlakukan Lockdown akibat Virus Corona
Lantas apa beda PSBB dengan karantina wilayah?
Lebih lengkapnya, simak infografik berikut ini!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.