Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Gratiskan Tarif Listrik hingga Keringanan Kredit

Kompas.com - 01/04/2020, 16:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijkan untuk menangani wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia. 

Penyakit yang diakibatkan oleh virus ini tidak hanya mendatangkan masalah di aspek kesehatan masyarakat, namun juga geliat perekonomian mulai dari ranah mikro hingga makro.

Untuk itu, sejumlah kebijakan termasuk stimulus ekonomi dicetuskan oleh Pemerintah, dan berikut ini rinciannya.

1. Keringanan biaya listrik

Sebagai wujud bantuan kepada masyarakat, Pemerintah menggratiskan beban listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan ke depan, yakni untuk biaya April, Mei, dan Juni.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Sementara pengguna yang berlangganan daya sebesar 900 kwh subsidi akan menerima diskon atau potongan harga sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.

"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya

2. Pembatasan sosial berskala besar

Meski sebelumnya sudah masyarakat sudah diimbau untuk melakukan penjarakan sosial dan fisik, namun Presiden Jokowi merasa pemberlakuan imbauan tersebut harus diperluas dan dipertegas.

Presiden meminta untuk dilakukan pembatasan sosial skala besar yang didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, Senin (30/3/2020).

Akan disiapkan payung hukum untuk aturan ini sehingga pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang sama di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

3. Larangan mudik

Meski belum resmi dikeluarkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok peraturan menyoal kegiatan mudik lebaran 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com