Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Kompas.com - 30/03/2020, 12:20 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat Id, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah memungkinkan.

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: 4 Provinsi di Indonesia Ini Nol Kasus Infeksi Virus Corona

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Rumahnya Bantul Senin (3/2/2020)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Rumahnya Bantul Senin (3/2/2020)
Haedar menekankan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi wabah penyakit yang sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini.

"Hal yang penting pemerintah lakukan bagaimana agar mengambil langkah yang tegas dan seksama dalam menangani penularan Covid-19 secara nasional, terutama yang berkaitan dengan karantina wilayah jika memang sudah saatnya atas kajian yang seksama dari para ahli yang obyektif," ujar Haedar.

"Sekarang daerah sampai tingkat lokal cenderung mengambil langkah 'karantina wilayah' sendiri-sendiri. Saatnya mengambil solusi terbaik untuk penyelamatan bangsa," lanjut dia.

Haedar mengingatkan, wabah penyakit ini merupakan ujian yang datangnya dari Tuhan.

Oleh karena itu, upaya pencegahan akan bernilai ibadah.

Sementara tindakan yang dengan sengaja membawa risiko penularan digolongkan pada tindakan buruk atau zalim.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 30 Maret 2020: 720.117 Terinfeksi, 149.082 Sembuh

Fatwa Muhammadiyah soal tuntunan ibadah

Selengkapnya, berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. 

Shalat 5 waktu di rumah

Pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjemaah di masjid atau mushala untuk sementara waktu dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.

"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Shalat Jumat diganti shalat dzuhur

Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan shalat Jumat.  

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih pada kewajiban pengganti, yaitu shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Baca juga: [POPULER TREN] Rincian Kasus Virus Corona di Indonesia | Daftar Wilayah yang Berlakukan Local Lockdown

Penggantian kalimat azan

Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa. Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah.

Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).

Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Shalat tarawih di rumah

Shalat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan.

Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan sebagainya.

Baca juga: Memahami Potensi Risiko Penularan Virus Corona di Transportasi Umum

Puasa bagi tenaga kesehatan

Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya pada lain hari sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.

Shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda

Terakhir, tuntunan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.

Shalat ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting.

Akan tetapi, menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan.

Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan sebagainya.

Satu lagi terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Baca juga: Tak Cukup Imbauan, Jokowi Minta Langkah Lebih Tegas untuk Cegah Warga Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com