Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Telah Mengonfirmasi Kasus Virus Corona

Kompas.com - 27/03/2020, 13:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Alihkan dana untuk penanganan virus corona

Presiden Joko Widodo telah meminta pemerintah daerah untuk mengalihkan anggaran tak penting di APBD untuk menangani Covid-19.

"Anggaran-anggaran perjalanan, pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera harus dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukanlah sebuah kondisi yang enteng," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

"Kemudian melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi," sambungnya.

Sebagai landasan hukum, Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

Ia pun meminta kepala daerah untuk memperhatikan nasib rakyatnya yang terdampak dengan kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Alasan dan Makna WHO Mengubah Social Distancing Jadi Physical Distancing

Pemkot Tegal terapkan "local lockdown"

Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono memutuskan untuk melakukan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota.

Kebijakan tersebut berlaku selama empat bulan ke depan, mulai 30 Maret mendatang.

Menurut Dedy, alasan untuk melakukan penutupan akses yang ia sebut sebagai local lockdown penuh, adalah untuk mencegah penyebaran corona masuk ke Kota Tegal.

Pasalnya, dengan ditemukannya pasien positif corona, maka Kota Tegal sudah masuk zona merah darurat corona.

Untuk itu, Pemkot Tegal melalui Dinas Sosial akan memberikan bantuan sosial, khususnya bagi masyarakat kecil atau miskin.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Negara-negara yang Melakukan Lockdown karena Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com