Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rapid Test di Indonesia, Siapa yang Dites dan Bagaimana Prosesnya?

Kompas.com - 26/03/2020, 20:17 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Darah yang diambil sebanyak 10 mikroliter. Itu diteteskan pada pelat strip lalu dicampur 2 tetes larutan penyangga.

Tes ini masih menguji sistem imun, bukan tes lebih lanjut seperti Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Rapid test itu mendeteksi antibodi, karena zat antibodi yang menentukan apakah seseorang itu terpapar (corona)," kata Yuri (19/3/2020).

Baca juga: Update, Berikut 15 Negara yang Berlakukan Lockdown akibat Virus Corona

Siapa yang dites?

Uji cepat pada prinsipnya hanya dibatasi pada dugaan kasus. Jadi tidak semua bisa ikut rapid test.

Warga masyarakat yang tidak bergejala tidak bisa ikut rapid test.

Adapun yang bisa memeriksakan diri adalah:

  1. Warga yang kontak erat dengan risiko rendah, yakni orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP)
  2. Warga yang kontak erat dengan risiko tinggi, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi/probable Covid-19
  3. Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dilansir Kompas.com (24/3/2020), Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan di Bekasi yang bisa melakukan rapid test selain 3 golongan di atas adalah:

  • petugas puskesmas
  • camat
  • lurah
  • tokoh agama
  • tokoh pemuda
  • petugas administratif.

Sebagai tambahan, di Bekasi, 50 orang yang kontak dekat dengan pasien positif juga diperiksa.

Baca juga: PBB Ingatkan Ancaman Virus Corona Global, Lebih dari 20.600 Orang Dilaporkan Meninggal

Jika hasil negatif

Diberitakan Kompas.com (26/3/2020), Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta warga yang telah menjalani rapid test Covid-19 untuk mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari, apabila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19.

Hal itu karena orang dengan hasil rapid test negatif masih dianggap berpotensi terinfeksi virus corona dan menularkan virus kepada orang lain.

Lalu jika selama isolasi orang tersebut menunjukkan gejala atau kondisinya memburuk, orang tersebut akan dirujuk ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Tapi jika tidak mengalami gejala apa pun atau kondisinya tidak memburuk, orang itu diminta rapid test ulang pada hari ke-7 sampai hari ke-10 setelah rapid test pertama.

Jika hasilnya positif, orang yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan PCR.

Namun, jika hasilnya tetap negatif, orang tersebut dinyatakan tidak terinfeksi.

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

Tempat rapid test

Yuri mengatakan 125.000 alat tes cepat siap disebar di seluruh Indonesia. Akan tetapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

Saat ini yang sedang berlangsung adalah di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Sementara itu Tangerang sudah mendapatkan alat tes namun jadwalnya menyusul.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

(Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova, Sri Anindiati Nursastri, Nursita Sari, Sania Mashabi | Sabrina Asril, Sri Anindiati Nursastri, Jessi Carina, Bayu Galih, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Timeline Wabah Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com