Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham Diumumkan, Ini Linknya!

Kompas.com - 25/03/2020, 09:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Hal itu diketahui dari surat pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-321 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Kemenkumham.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono juga membenarkan terkait diumumkannya hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham.

"Kemenkumham sudah diumumkan hasil SKD-nya. Cek saja di laman resmi CPNS Kemenkumham," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).

Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!

Adapun informasi lengkapnya, dapat dilihat pada laman ini :

  1. Pengumuman Hasil SKD
  2. Lampiran I Hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham
  3. Lampiran II Daftar Nilai SKD CPNS 2019 Peserta Kategori P1/TL

Kode pengumuman

Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah kode pada kolom lampiran pengumuman.

Berikut keterangannya:

  • "P/L": Memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan-RB No 24 Tahun 2019 dan Berhak Mengikuti SKB
  • "P": Memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan-RB No 24 Tahun 2019
  • "TL": Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan-RB No 24 Tahun 2019
  • "TH": Tidak Hadir
  • "TMS": Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
  • "[P1TL/19]": Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019
  • "[P1TL/18]": Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018

Catatan: Huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL memilih untuk mengikuti ujian SKD.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Bawaslu Telah Diumumkan, Ini Linknya!

Pelaksanaan SKB

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.

Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang yang namanya tercantum dalam lampiran I pengumuman ini dinyatakan LULUS SKD.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, SKB yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Jadwal (hari, tanggal, sesi dan waktu) dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan lebih lanjut.

Peserta diwajibkan selalu memantau informasi penerimaan CPNS Kemenkumham melalui website cpns.kemenkumham.go.id.

Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com