Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemkab Cilacap, 2.086 Peserta Lulus

Kompas.com - 22/03/2020, 11:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan surat Nomor: 813/02111/38 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2019, jumlah peserta seleksi CPNS di Kabupaten Cilacap yang dinyatakan lulus SKD sebanyak 2.086 peserta.

Jumlah tersebut terdiri dari:

  • 2.049 merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak megikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (P/L)
  • 1 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018 (P1TL/18)
  • 10 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018 yang mengikuti ujian SKD (P1TL/18I)
  • 26 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019 yang memilih mengikuti ujian SKD (P1TL/19I).

Sebanyak 2.086 peserta tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan selanjutnya oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Untuk mengecek nama peserta yang lolos dan tidak lolos SKD 2019 dapat disimak di laman http://bkd.cilacapkab.go.id/.

File lengkap hasil SKD Pemkab Cilacap bisa diakses di sini: Pengumuman SKD CPNS Pemkab Cilacap.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 dilakukan selama dua hari, 22-23 Maret 2020, oleh masing-masing Kementerian/lembaga dan instansi yang berkaitan.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS yang Diumumkan pada Hari Ini

Peserta SKB

Penitipan barang untuk peserta tes SKD CPNS di Udinus SemarangKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Penitipan barang untuk peserta tes SKD CPNS di Udinus Semarang
Sementara itu, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. Peserta yang dimaksud terdiri dari:

1. Peserta Non P1/TL

  • Memiliki nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD untuk formasi umum, lebih dari sama dengan 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Memiliki nilai ambang batas kelulusan untuk formasi khusus (lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan formasi jabatan dokter), dengan rincian:
    • Nilai kumulatif SKD bagi peserta lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) minimal 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
    • Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70
    • Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter, dokter gigi, paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 80.
  • Peserta dengan kode "P/L" di kolom keterangan pada Lampiran 1 Pengumuman adalah peserta yang berhak mengikuti SKB.

Baca juga: Hari Ini, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019!

2. Peserta Kategori P1/TL

Peserta dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS rahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompeternsi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Ketentuan nilai SKD bagi peserta kategori P1/TL dapat disimak disimak di laman CPNS Pemkab Cilacap.

Sementara itu, peserta dengan kode P/L (P1TL/18), P/L (P1TL/18I), dan P/L (P1TL/19I) yang tertera pada kolom keterangan lampiran 1 adalah peserta yang berhak mengikuti SKB.

  • Peserta yang dinyatakan lulus SKD agar selalu memantau jadwal (hari, tanggal, waktu, dan sesi) serta lokasi pelaksanaan SKB pada laman https://bkd.cilacapkab.go.id yang akan diumumkan dalam pengumuman tersendiri
  • Segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab peserta
  • Peserta yang nemanya tidak tercantum dalam Lampiran 1 pengumuman ini dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak berhak mengikuti SKB

Pelaksanaan SKB

Bagi peserta yang memenuhi persyaratan megikuti SKB, tes ini nantinya akan dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS 2019 formasi tahun 2019 yang rencananya akan dilaksanakan mulai 25 Maret 2020 ditunda hingga adanya keputusan selanjutnya dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.

Baca juga: Update CPNS: Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret, Bagaimana Persiapannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com