KOMPAS.com - Penyebaran virus corona di Indonesia tercatat sudah mencapai 277 kasus yang tersebar di wilayah Bali, Jawa, Sumatera, dan lainnya per Rabu (18/3/2020).
Pemerintah telah mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 4 Februari.
Menteri Kesehatan sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Menyoal penyebaran virus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pihak BPJS Kesehatan untuk turut serta menanggung penanganan pasien virus corona.
Sementara, BPJS Kesehatan diketahui telah menurunkan iuran per bulan yang awalnya sempat mengalami kenaikan pada 1 Januari 2020.
Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19
Lantas, apakah fasilitas penjaminan kesehatan ini dapat digunakan bagi orang dengan pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan suspect virus corona?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan Perpres No 82/2018, pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Pada pasal 52 huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: “Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah”.
Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan
dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung
oleh pemerintah secara langsung.
Terkait mekanisme pembiayaannya, Fachmi mengungkapkan, ini menimbulkan problem teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien Covid-19.
Sebagai lembaga yang tugas pokoknya memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan, imbuhnya telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumber daya manusia.
"Karena itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga," ujar Fachmi seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19
Menurutnya, solusi dari pembiayaan ini adalah dengan menyelesaikan terlebih dahulu apsek hukumnya.
"Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pedanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," terang Fachmi.
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.
Ia memastikan, fasilitas kesehatan ada "loket" untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Adapun peran baru BPJS Kesehatan saat ini telah sejalan dengan arahan Presiden, di mana situasi sekarang, semua pihak harus bergotong-royong melawan virus corona.
Baca juga: Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.