Bagi mereka yang dinyatakan lulus SKD, akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebelumnya, SKB dijadwalkan akan mulai digelar pada 25 Maret 2020.
Namun, jadwal pelaksanaannya diundur karena wabah virus corona yang tengah terjadi di Indonesia.
Kepastian mengenai pelaksanaan SKB akan dibahas melalui Rapat Panselnas (panitia seleksi nasional) CPNS.
Hanya peserta yang melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dan masuk dalam perankingan yang dapat mengikuti SKB.
Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Terpaksa Ditunda