2. Malaysia
Negara selanjutnya yang juga memberlakukan lockdown adalah Malaysia sejak Rabu (18/3/2020) hingga 2 pekan ke depan, tepatnya 31 Maret 2020.
Semua kegiatan bisnis di Malaysia akan ditutup, kecuali mereka yang menyediakan bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan ini juga secara otomatis melarang seluruh orang yang ada di Malaysia untuk keluar masuk, termasuk pergi ke luar negeri.
Sebagaimana dikutip dari SCMP (16/3/2020), Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin menyebut pihaknya harus mengambil langkah ini sebagai bentuk respons serius negara.
"Kita tidak dapat menunggu lebih lama hingga keadaan memburuk. Aksi besar harus diambil sesegera mungkin untuk mencegah persebaran penyakit dengan membatasi pergerakan publik," kata dia.
Baca juga: Pemprov Kalbar Tetapkan Status KLB Virus Corona
3. Italia
Sebagai negara dengan tingkat persebaran Covid-19 tertinggi di Eropa atau nomor dua di dunia setelah China, Italia telah mengunci negaranya dengan memberlakukan status lockdown.
Dilansir dari CNN (13/3/2020), Perdana Menteri Giuseppe Conte mengumumkan bahwa ia memperluas pembatasan (lockdown) yang sudah diberlakukan di wilayah utara.
"Semua zona merah sekarang diperluas ke semua wilayah secara nasional," kata Conte pada sebuah konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, Conte juga menyampaikan larangan akan adanya segala bentuk acara publik yang mendatangkan banyak massa.
Semua upaya ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang rentan.
4. Perancis
Saat ini masyarakat Perancis tidak bisa keluar masuk wilayah negaranya, karena pemerintah telah menetapkan status lockdown secara nasional.
Status tersebut diumumkan oleh Presiden Emmanuel Macron pada Senin (16/3/2020) malam setelah berdiskusi dengan sejumlah menteri senior di Istana Élysée.