KOMPAS.com - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status virus corona menjadi pandemi global pada Rabu (11/3/2020).
Penetapan virus corona sebagai pandemi global didasarkan atas meningkatnya jumlah kasus di luar China hingga 13 kali lipat serta banyaknya negara yang terinfeksi.
Hingga Rabu, tercatat 118 negara mengonfirmasi kasus Covid-19.
"Dalam beberapa hari atau pekan mendatang, kita akan melihat peningkatan jumlah kasus, kematian, hingga negara terinfeksi yang jauh lebih tinggi," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Status pandemi menggambarkan suatu penyakit yang menyebar di antara orang-orang di banyak negara pada saat bersamaan.
Istilah tersebut terakhir kali digunakan pada 2009 saat merebaknya flu babi yang menewaskan ratusan ribu orang.
Baca juga: Apa Itu Pandemi Global seperti yang Dinyatakan WHO pada Covid-19?
Menurut Tedros, perubahan status itu tidak mengubah apa pun tentang bagaimana virus menyebar.
Namun, WHO tetap berharap agar negara-negara bisa menanganinya.
"Beberapa negara sedang berjuang dengan kapasitas yang minim, beberapa di antaranya sedang berjuang dengan kekurangan sumber daya, dan beberapa di antaranya dengan tekad yang kurang," kata Tedros, dilansir dari BBC, Rabu (11/3/2020).
Apa dampaknya setelah penetapan virus corona sebagai pandemi global?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.