Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?

Kompas.com - 11/03/2020, 13:41 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.

Terkait dengan keputusan tersebut, sejumlah masyarakat menanyakan apakah nantinya akan ada refund, serta kapankah tarif BPJS akan diturunkan.

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

Beberapa orang menyampaikan pertanyaan melalui media sosial Twitter.

Salah satunya akun @pangesti_

“Dear
@BPJSKesehatanRI
Krn keputusan MK membatalkan kenaikan iuran bpjs per 1 Jan 2020, lalu Bgmn dg iuran yg sdh dibayarkan sesuai kenaikan dr Januari-Maret? Apakah ada pengembalian,atau diakulumasi sbg pembayaran 3 bln selanjutnya?,”

Akun lain juga menanyakan hal serupa

“@BPJSKesehatanRI

mohon informasi sejak kapan kenaikan iyuran bpjs kesehatan mulai berlaku? Kalau diliat dari potongan desember 2019 saya sudah di kenakan iyuran baru apakah demikian? Dan kapan berlaku putusan MA bahwa iuran kembali ke posisi semula? Mohon pencerahannya tks” @dedykusnindar8.

Baca juga: Berikut Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Menunggu salinan putusan

Terkait kapan keputusan MA tersebut mulai berlaku dan ada tidaknya refund bagi yang sudah membayar, Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

Iqbal menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu salinan keputusan MA untuk menentukan langkah lanjutan.

“Putusannya belum diterima. Kami terus berusaha untuk mendapat salinan lengkap tersebut sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Iqbal menyampaikan, informasi sementara yang beredar saat ini sesuai keterangan juru bicara Mahkamah Agung dengan media, putusan MA tidak berlaku surut maka tidak ada pengembalian iuran.

Putusan berlaku untuk masa waktu ke depan bukan ke belakang.

“Ini yang saat ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Untuk itu kita perlu perhatikan mendalam seperti apa putusannya,” kata Iqbal.

Selain itu, putusan MA berlaku sejak ditetapkan. Sehingga iuran yang berlaku adalah sesuai putusan tersebut.

Ia juga mengatakan, masih ada juga yang harus dipastikan seperti apakah iuran akan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan yang tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 atau tidak mengalami penyesuaian.

“Untuk itu kami mohon pada masyarakat tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam menjalankan Program JKN-KIS," imbuh dia.

Baca juga: Selama Belum KLB, BPJS Tanggung Pengobatan Pasien Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com