KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Akpol, Tamtama dan Bintara pada 2020 ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, ada 10.275 orang yang dibutuhkan untuk Bintara.
"10.275 itu terdiri dari Bintara Polisi tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus)," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Penerimaan Taruna Akpol 2020 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Lebih lanjut, informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi perekrutan Polri di penerimaan.polri.go.id.
Argo mengungkapkan, nantinya tempat pendidikan akan dilangsungkan di SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus, serta Sepolwan untuk Bintara Polwan.
Selain itu, Bintara Polri ini bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut satu tahun.
Sedangkan untuk ijazah Sarjana S-1 atau Diploma IV diberikan masa dinas surut dua tahun.
Baca juga: Soal Jenderal Gadungan Calo Akpol, Mengapa Masih Ada Orang Percaya Jalur Belakang?
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI atau PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
2. Lulusan:
3. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian
4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemenikbud.
5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional
6. Usia calon Bintara Polri:
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
8. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
13. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
14. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaanpendidikan dengan melampirkan KTP/KK, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
15. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/ketebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
16. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan:
18. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan KTP dan KK
Dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2020 ini, dibuka dalam 12 keterampilan yang berbeda.
Di antaranya yakni:
Baca juga: Viral Polisi di Jogja Buka Jalan dan Kawal Mobil Ojek Online
1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan. polri.go.id.
2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar.
6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.
7. Batas waktu verifikasi paling lambat empat hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari empat hari maka secara otomatis sistem data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftran online kembali.
Baca juga: Viral Seorang Pria Ngamuk dan Rusak Motor karena Tolak Ditilang, Ini Penjelasan Polisi
1. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00-16.00 WIB.
2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
3. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.