Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Buka Penerimaan Bintara 2020, Ini Cara Daftar hingga Syaratnya...

Kompas.com - 07/03/2020, 17:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Akpol, Tamtama dan Bintara pada 2020 ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, ada 10.275 orang yang dibutuhkan untuk Bintara.

"10.275 itu terdiri dari Bintara Polisi tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus)," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Penerimaan Taruna Akpol 2020 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut, informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi perekrutan Polri di penerimaan.polri.go.id.

Argo mengungkapkan, nantinya tempat pendidikan akan dilangsungkan di SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus, serta Sepolwan untuk Bintara Polwan.

Selain itu, Bintara Polri ini bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut satu tahun.

Sedangkan untuk ijazah Sarjana S-1 atau Diploma IV diberikan masa dinas surut dua tahun.

Baca juga: Soal Jenderal Gadungan Calo Akpol, Mengapa Masih Ada Orang Percaya Jalur Belakang?

Syarat

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI atau PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

2. Lulusan:

  1. SMA/sederajat
    • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00
    • Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00
  2. Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi
  3. Lulusan S-1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi

3. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemenikbud.

5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

  • Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
  • Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri T.A. 2020.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

6. Usia calon Bintara Polri:

  • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun enam bulan dan maksimal 21 tahun
  • Lulusan D-III usia maksimal 22 tahun
  • Lulusan D-IV/S-1 usia maksimal 24 tahun

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

8. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com