Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenlu Terapkan Larangan Kunjungan Pendatang dari 4 Negara

Kompas.com - 07/03/2020, 13:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengeluarkan larangan pendatang dari sejumlah negara untuk masuk wilayah Indonesia.

Pendatang yang dilarang adalah mereka yang datang atau punya riwayat perjalanan dari wilayah-wilayah tertentu dari 4 negara yaitu China, Iran, Korea Selatan, dan Italia.

Awalnya, Februari lalu, pendatang dari China yang dilarang, dan kini bertambah tiga negara lagi.

Larangan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 yang hingga saat ini sudah menginfeksi lebih dari 100.000 jiwa di seluruh dunia.

China merupakan lokasi awal virus ini ditemukan dan menyebar, menjadikan Indonesia memperketat kedatangan pendatang yang berasal dari negara tersebut. 

"Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com (2/2/2020).

Baca juga: Antisipasi Corona, Pendatang dari China Dilarang Masuk ke Indonesia

Per Minggu (8/3/2020) besok, pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan juga masuk dalam daftar negara yang diperketat atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia. 

"Betul ada 4. Ketiga negara tersebut (Iran, Korea Selatan, dan Italia) menambahkan RRT yang sudah ada pelarangan sebelumnya," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/3/2020) pagi.

Teuku menjelaskan, Indonesia memberlakukan pelarangan kunjungan berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah terdampak.

Ketika WHO menyatakan suatu wilayah atau negara berstatus merah, maka Indonesia akan mengambil sikap.

"Penambahan ketiga negara tersebut merujuk pada laporan WHO mengenai wilayah terdampak terbesar setelah RRT (negara yang ada wilayah dengan status lock down/status merah)," kata Teuku.

Baca juga: Larangan Masuk Indonesia untuk Traveler dari 10 Wilayah Iran, Italia, dan Korsel, Ini Detail Aturannya

Meski diperketat, tidak berarti seluruh warga negara atau pendatang dari China, Iran, Korea Selatan, dan Italia tidak bisa memasuki wilayah Indonesia.

Teuku menegaskan, mereka yang dilarang hanyalah pendatang yang berasal dari wilayah lock down.

Sementara, di luar itu, masih dimungkinkan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia, hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Wilayah lock down sudah jelas tidak bisa. Untuk wilayah di luar itu harus dengan terlebih dahulu mengajukan visa yang disertai surat keterangan sehat dan riwayat perjalanan," jelas Teuku.

Dengan demikian, masih sangat dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan daftar negara yang dilarang atau dibatasi berkunjung ke Indonesia, karena Indonesia mengacu pada data yang dikeluarkan WHO.

"Rujukannya adalah laporan WHO," ujar Teuku.

Baca juga: Berlaku Mulai 8 Maret 2020, Pendatang dari 3 Negara Ini Dilarang Berkunjung ke Indonesia 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com