Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Kompas.com - 06/03/2020, 06:07 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.

Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.

Lalu, bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pengumuman hasil SKD tersebut akan dilaksanakan secara serentak baik instansi pusat dan daerah.

Baca juga: [POPULER TREN] Kisah Pasien Sembuh Corona | Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret

Hasilnya akan diumumkan melalui situs web instansi.

 "Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, BKN tengah melakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD di Jakarta hingga hari ini, Jumat (6/3/2020).

Hal ini merupakan bagian dari persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi dan dalam rangka persiapan pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Sementara, 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi tahap II pada 11-13 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Update CPNS 5 Maret 2020: Rincian Kelulusan Passing Grade Setiap Formasi

Beberapa hal terkait data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS, seperti:

1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran
2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
3. Kesesuaian ambang batas
4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018
5. Berita acara penyelenggaraan serta panduan SKB

Proses rekonsiliasi data sendiri dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).

Level 4 dilakukan oleh tim pengolahan dengan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi dan akan disinkronasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com