Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Online hingga Sensus Penduduk 2020, Simak Caranya di Sini!

Kompas.com - 05/03/2020, 06:43 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia memiliki kewajiban melakukan proses pendataan penduduk dan pelaporan pajak secara online dalam waktu dan tenggat yang hampir bersamaan.

Sejak 15 Februari 2020, tahapan pendataan penduduk alias Sensus Penduduk 2020 secara online telah dimulai.

Tahapan Sensus Penduduk 2020 secara online akan berlangsung hingga 31 Maret 2020.

Sementara, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT_ pajak secara onlone juga wajib dilakukan hingga akhir Maret 2020.

Sudah melakukan dua kewajiban ini? Jika belum, berikut cara melakukan sensus penduduk online dan pelaporan SPT pajak, yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

SPT Pajak via online

Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan salah satunya dengan E-Filling yang dapat diakses di di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Lebih lengkap mengenai tahapan pelaporan SPT, simak dalam beberapa berita berikut ini:

Pelaporan wajib pajak (WP) seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020.

Sementara, untuk wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Jangan sampai terlambat karena pemerintah juga menerapkan sanksi bagi pihak yang telat membayar pajak.

Apa sanksinya?

Ssanksi denda yang dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar pajak antara Rp 100.000 sampai Rp 1 juta.

Rinciannya, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda yaitu untuk WP orang pribadi denda sebesar Rp 100.000, dan WP badan denda keterlambatan adalah Rp 1 juta.

Jika ada kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.

Adapun, untuk toleransi keterlambatan tidak diatur dalam UU, kecuali terjadi kondisi force majeur.

Baca juga: Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Berikutnya, cara mengisi sensus penduduk secara online...

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com