Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Kompas.com - 29/02/2020, 09:49 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara indonesia (WNI) wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Apabila sudah mendaftar, peserta akan mendapatkan kartu untuk mengakses layanan kesehatan yang ada.

Oleh karena itu, kartu tersebut dirasa sangat penting dan harus dijaga secara hati-hati agar tidak hilang.

Namun terkadang, beberapa orang abai tentang pentingnya fungsi kartu tersebut. Kehilangan kartu tersebut tentu akan merepotkan.

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Berikut cara mengurus kartu BPJS yang hilang:

Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus kartu BPJS yang hilang dapat dilakukan dengan dua metode.

Kedua metode tersebut yakni metode offline dan online.

Metode offline

Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

Cara mengurusnya:

1. Lapor ke polisi

Pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS. Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, SIM, dan STNK.

Pihak kepolisian nantinya akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda. Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratannya

Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda. Bawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com