KOMPAS.com - Setiap warga negara indonesia (WNI) wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Apabila sudah mendaftar, peserta akan mendapatkan kartu untuk mengakses layanan kesehatan yang ada.
Oleh karena itu, kartu tersebut dirasa sangat penting dan harus dijaga secara hati-hati agar tidak hilang.
Namun terkadang, beberapa orang abai tentang pentingnya fungsi kartu tersebut. Kehilangan kartu tersebut tentu akan merepotkan.
Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020
Berikut cara mengurus kartu BPJS yang hilang:
Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus kartu BPJS yang hilang dapat dilakukan dengan dua metode.
Kedua metode tersebut yakni metode offline dan online.
Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI
Cara mengurusnya:
1. Lapor ke polisi
Pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS. Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, SIM, dan STNK.
Pihak kepolisian nantinya akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda. Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratannya
Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda. Bawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.