Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beberapa Poin dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Menuai Kritikan

Kompas.com - 26/02/2020, 15:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

RUU UU Ketahanan Keluarga juga dinilai daapt menghina kelompok rentan orang miskin sebagai pelanggar hukum.

Sebab dalam RUU disebutkan orang tua yang gagal memfasilitasi pendidikan dan memberi kehidupan layak sesuai standar kepada anaknya, termasuk melanggar hukum.

Hal itu ada dalam Pasal 33, disebutkan keluarga wajib bisa memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni, mengikutsertakan anggota keluarga dalam jaminan kesehatan, dan menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.

Sebuah keluarga juga wajib memiliki hunian dengan sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik, serta ketersediaan kamar yang dipisah antara laki-laki dan perempan untuk mencegah kejahatan seksual.

"Pengaturan ini jelas penuh stigma dan menghina orang miskin. Keluarga yang tidak mampu menyediakan kamar terpisah dianggap melanggar hukum dan tidak berupaya mencegah kekerasan seksual," ujar Anggara.

"Perumus RUU ini tidak mampu menguraikan konsep tentang hubungan negara dan warga negara dalam pemenuhan hak ekonomi sosial budaya," lanjutnya.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Tak Perlu Ada

Dikaji ulang

Dengan beberapa catatan tersebut, pihaknya meminta Pemerintah mengkaji ulang RUU tersebut sebelum dilakukan pembahasan.

 

Dihubungi terpisah, Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menyebut RUU ini juga tidak memiliki urgensi yang jelas, tidak ada kebaruan rumusan yang dicantumkan.

"Kalau soal urgensi menurut kami enggak ada, rumusannya enggak ada kebaruan, kalau pun ada kebaruan, kalau memaksimalkan pemenuhan hak hak kelompok 'yang katanya' dilindungi oleh RUU ya laksanakan UU yang ada. Misalnya UU Perlindungan Anak, menjamin pendidikan hak kesehatan reproduksi mudah diakses," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com Rabu (26/2/2020).

Maidina menambahkan, RUU tersebut menurutnya juga salah memahami hubungan negara dengan warga negara dan aspek atau ruang spiritual. Sehingga ia juga mempertanyakan tujuan RUU tersebut.

"Misal mau melindungi anak, menguatkan peran keluarga, yang ngatur hal tersebut sudah ada," jelasnya.

RUU Ketahanan Keluarga saat ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 nomor 155 yang diajukan oleh DPR/DPD. Draf aturannya diajukan oleh 5 politisi dari partai Gerindra, PKS, Golkar, dan PAN.

Perkembangannya, pada 7 Februari 2020 lalu RUU ini telah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR: Sebagian Besar Fraksi Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com