Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan KPAI: Jangan Ikut Sebarkan Video Kekerasan Siswa

Kompas.com - 14/02/2020, 13:25 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat agar berhenti menyebarluaskan video aksi kekerasan atau perundungan terhadap siswa.

Imbauan ini dikeluarkan setelah dalam sepekan ini sejumlah video kekerasan yang dialami siswa merebak di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Pada video yang beredar, terlihat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa siswa terhadap siswa lainnya.

Peristiwa ini terjadi di beberapa daerah seperti Bekasi, Malang, Purworejo.

Video-video ini pun viral karena terus disebarkan secara berantai dan memancing emosi publik.

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak, Susianah, mengungkapkan, aksi kekerasan yang terekam dalam video itu kembali beredar dan viral di media sosial pada Rabu (12/2/2020).

"Terkait video kekerasan apa pun yang beredar, sebaiknya kalau tidak diketahui sumbernya, kami mengimbau agar masyarakat tidak ikutan latah menyebarkan," ujar Susianah saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Marak Viral Perundungan di Lingkungan Sekolah, Mengapa Selalu Terjadi?

Menurut dia, menyebarkan video tanpa diketahui sumber video itu sama dengan mengikuti genderang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau mereka yang pertama kali menyebarkan.

Selain itu, ia menilai, pengunggah video itu memiliki tujuan tertentu yaitu untuk membuat gaduh masyarakat agar berdampak.

Apalagi, dalam era teknologi saat ini, memperoleh informasi terkait video kekerasan terhadap siswa sangat mudah.

Pencegahan

Maraknya penyebaran video kekerasan terhadap siswa juga harus dilakukan pemberhentian penyebaran dan melakukan pencegahan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

Susianah menyarankan agar pihak sekolah melakukan pengawasan dalam bentuk edukasi kepada anak didik.

"Upaya pengawasan dan edukasi yang dapat dilakukan antara lain, memasang CCTV, mengoptimalkan peran bimbingan konseling bagi anak didik yang bermasalah, memaksimalkan kegiatan ekstrakurikuler sebagai media pertumbuhan minat dan bakat, deteksi potensi kekerasan di sekolah, dan lainnya," ujar Susianah.

Sementara itu, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Lisyarti mengungkapkan, edukasi pengawasan dan pencegahan juga dapat ditanamkan di lingkungan rumah.

Baca juga: Siswi SMP di Purworejo yang Dipukuli dan Ditendang 3 Siswa Alami Trauma

Retno menyampaikan, orangtua perlu untuk ikut mengawasi media sosial anak-anaknya, dan memberikan edukasi kepada anak bagaimana menggunakan media sosial yang aman dan sehat.

"KPAI mendorong para orangtua untuk ikut mengawasi media social anak-anaknya, sambil melakukan edukasi kepada anak-anak bagaimana menggunakan media social secara aman dan sehat," ujar Retno saat dihubungi secara terpisah, Jumat siang.

KPAI juga mendorong orang dewasa di sekitar anak agar memiliki kepekaan terhadap anak-anak yang mengalami perundungan.

"Jangan menganggap remeh dampak perundungan, karena dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Anak juga harus dididik berani bicara, berani menolak, dan speak up," ujar Retno.

Meski demikian, Retno menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak anak (korban) untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis dipenuhi pemerintah daerah, termasuk pemenuhan hak-hak anak pelaku seperti hak atas pendidikan dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com