Ia mencontohkan, apabila suatu instansi membutuhkan 8 orang, maka formasi tersebut dikalikan 3.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemenkumham Diumumkan, Ini Detailnya
Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Jadi usahakan mencapai nilai setinggi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos passing grade," ujar Paryono.
Adapun ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2019.
Sementara itu, terkait adanya perubahan skor atau passing grade SKD CPNS 2019, Paryono mengungkapkan, aturan tersebut dikarenakan adanya kajian dan sudah dilakukan uji coba dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Ya karena itu sudah ada kajian/uji coba soal sehingga keluar permenpan tentang passing grade ada yang turun ada yang tetap," kata dia.
"Diharapkan TIU tetap nilainya agar kualitas intelegensi PNS tetap bagus," lanjut dia.
Diketahui, per Minggu (2/2/2020) BKN mengumumkan ada sebanyak 41,8 persen peserta SKD CPNS 2019 yang lolos pada formasi umum.
Kemudian, untuk formasi disabilitas sebesar 61,05 persen, dan formasi cumlaude sebesar 91,17 persen.
Untuk formasi Putra/Putri Papua persentase kelulusannya sebesar 37,09 persen.
Baca juga: Perhatikan, Berikut Peringatan BKN soal Tes SKD CPNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.