KOMPAS.com - Setiap warga negara yang sudah memiliki pendapatan pribadi yang masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka harus melaporkan pendapatan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.
Laporan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang bisa dilakukan maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan kita secara online melalui e-filing?
Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.
Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.
Cara lapor SPT melalui e-filing:
1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id
2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas
3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
5. Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.
Ketahui jenis SPT yang sesuai
Jika Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahunnya, maka jenis SPT yang harus diurus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).
Jika lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana). Atau terakhir, jika Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta, maka jenis SPT Anda adalah 1770.
Formulir yang dibutuhkan