KOMPAS.com - Pemerintah Hong Kong mulai melakukan pembatasan perjalanan keluar masuk daratan China pada Kamis (30/1/2020).
Untuk itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pun telah menegaskan kepada seluruh agensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong bahwa PMI dilarang untuk pergi ke China.
Apabila PMI sudah berada di China, maka agensi harus memastikan bahwa PMI tersebut kembali ke Hong Kong secepatnya.
Agensi juga diwajibkan untuk memastikan kondisi dan mendata keberadaan seluruh PMI di Hong Kong yang menjadi tanggungjawab mereka sesuai dengan Kode Etik Agensi Penempatan PMI.
Pengumuman tersebut juga telah disampaikan melalui laman resmi Kemenlu di https://kemlu.go.id dan media sosial resmi lainnya seperti Instagram KJRI Hong Kong.
Lihat postingan ini di Instagram
Informasi juga diberikan kepada para PMI yang terdaftar di Hong Kong masih berada di China untuk segera menghubungi nomor-nomor hotline di bawah ini:
PENGUMUMAN
Sbgmn diketahui, Pem HK pd hari ini mulai membatasi perjalanan klr-msk Mainland China.
Apabila anda PMI terdaftar di HK dan saat ini sdg berada di China, hrp sgt menghubungi no2 Hotline di bawah.#inidiplomasi #indonesianway#kemlu_ri #kjrihongkong #kjrihk pic.twitter.com/D8ksxvYbck
— KJRI Hong Kong (@kjrihkg) January 30, 2020
Baca juga: Peningkatan Status Darurat Virus Corona di Hongkong, Ini Imbauan Kemlu
Menurut pengumuman tersebut, disampaikan pula bahwa seluruh perwakilan RI di China akan terus memonitor keadaan dan mengupayakan segala bantuan yang diperlukan apabila WNI tidak dapat kembali ke Hong Kong.
Selain itu dalam kolom komentarnya, KJRI Hong Kong menginformasikan bahwa sejak 25 Januari 2020 Pemerintah Hong Kong menetapkan level penanganan tertinggi (darurat).
Beberapa dampaknya antara lain penutupan sejumlah taman bermain seperti Disneyland dan Ocean Park.
Tidak hanya itu, juga ada kebijakan penambahan libur sekolah, izin bekerja bagi karyawan dari rumah.
"Selain itu, sejak dini hari tadi 6 perbatasan Hong Kong-Tiongkok telah ditutup hingga pemberitahuan selanjutnya," tulis KJRI Hong Kong.
Pemerintah Indonesia juga menetapkan status kuning (kewaspadaan tinggi) terhadap Hong Kong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.